Halangi Polisi Ungkap Kasus Narkoba, 3 Warga Ditangkap
JEPARA - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menangkap tiga warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, karena dianggap melawan petugas saat melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan warga setempat.
"Ketiga orang yang ditangkap tersebut berinisial M (50), AN (22), dan AM (18), semuanya warga Desa Karanggondang," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fahrur Rozi di Jepara, Jumat (13/5/2022).
Ia mengungkapkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang tersangka berinisial DT (24) yang juga warga Desa Karanggondang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun kronologi kejadiannya, pada 6 Mei 2022 petugas Polres Jepara melakukan penyelidikan terhadap pengedar narkoba bernama Suyadi yang ditangkap beserta barang bukti di rumahnya di Desa Karanggondang.
Pelaku saat dibawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti lain yang dibuang, petugas lain melakukan penggeledahan di dalam rumah malah mendapat perlawanan dari keluarga pelaku yang saat ini ditetapkan tersangka.
Original article
Related Articles:
- Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga Bersama Barang Bukti Sabu di Bulukumba
- Polisi Segel Dua Bar Langgar Perizinan di Jakarta Selatan
- Viral Aksi Polisi Tangkap Penjahat di Tasikmalaya bak Film Laga, Diwarnai Tembakan
- Sekap Warga Padang, Pelaku Ternyata Kesal Pesan Sabu yang Dikirim Garam
- Menegangkan, Begini Detik-detik Penangkapan Penumpang Bus AKAP Pembawa 15 Kg Sabu
- Oknum Kepling Perempuan di Medan Jadi Pengedar Narkoba, Ngaku Faktor Ekonomi
- Ungkap Peredaran Narkoba di Jepara, Polisi Mendapat Perlawanan Keluarga Pelaku
- Penyekapan Sindikat Narkoba, Polisi: Pelaku Kesal Pesan Sabu 1 Kg Diganti Garam
- Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Ringkus Pengedar Sabu di Karang Bintang, 25,12 Gram Diamankan
- Gegara Sabu, Dua Pria asal Kotabaru Dibekuk Polisi Tanah Bumbu
Comments
Post a Comment